Rekam24Bogor.com, Kabupaten Bogor — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa, 23 Desember 2025. Salah satu barang bukti yang menyita perhatian adalah keripik pisang yang diduga mengandung zat narkotika.
Pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan pemusnahan kali ini mencakup perkara periode Oktober hingga Desember 2025, dengan jumlah sekitar 100 perkara.
“Secara hukum perkaranya sudah inkrah, artinya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti diserahkan oleh jaksa eksekutor dan kami melaksanakan pemusnahan sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Rinaldy.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika seperti sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Selain itu, terdapat pula barang bukti pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, berupa obat keras seperti tramadol, trihexyphenidyl, serta Eximer.
Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian dengan kekerasan berupa dua senjata tajam, sejumlah telepon genggam, hingga kosmetik ilegal.
Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah keripik pisang seberat sekitar lima kilogram yang diduga disemprot zat mengandung narkoba. Rinaldy menyebutkan, keripik pisang tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor dan peredarannya juga berada dalam wilayah hukum Kabupaten Bogor.
“Informasi awalnya keripik pisang itu disemprot zat yang mengandung narkoba. Namun untuk kandungan zat secara pasti berdasarkan hasil laboratorium dan kronologi lengkapnya, itu menjadi kewenangan Bidang Pidana Umum,” jelasnya.
Terkait jumlah pelaku dalam perkara-perkara tersebut, Rinaldy menegaskan pihaknya hanya bertugas pada pengelolaan barang bukti pasca putusan pengadilan.
“Kalau jumlah pelaku dan detail perkaranya ada di bidang pidana umum. Kami menerima barang bukti yang sudah diputus, dan apabila amar putusan menyatakan dimusnahkan, maka kami musnahkan. Sedangkan yang dirampas untuk negara akan kami lanjutkan dengan proses lelang,” tutupnya.










