Rekam24Bogor.com, GUNUNG PUTRI – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah kontrakan milik Ustad Zaenudin yang berlokasi di Kampung Tlajung RT 03/02, Desa Wanaherang.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan bahwa pelapor baru mengetahui kejadian pencurian tersebut saat pulang dari pasar. Setibanya di kontrakan, pelapor mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka, yang sebelumnya tertutup rapat.
“Mengetahui kondisi tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT 03, saudara Guntur. Selanjutnya dilakukan upaya pencarian terhadap pelaku,” ujarnya
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian sempat terlihat dua orang pemulung masuk ke gang menuju lokasi kontrakan. Saksi juga melihat keduanya membawa karung yang tampak terisi penuh, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Saat dilakukan pencarian, salah satu pelaku diketahui berada di sekitar Alfamart Wanaherang. Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan dibawa ke rumah Ketua RT. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan gerobak. Rekan pelaku diketahui berinisial Ikin.
Barang-barang yang dicuri berupa satu unit handphone Oppo, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta uang tunai yang berada di dalam celengan dengan total kerugian sekitar Rp7.400.000.
“Saat ini satu pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kasus ini sedang ditangani lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya










