Rekam24Bogor.com, KABUPATEN BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama tim gabungan pemerintah daerah melakukan peninjauan lapangan terkait viralnya pemberitaan dugaan pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke wilayah Cileungsi, tepatnya di PT Aspex Kumbong.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa peninjauan tersebut melibatkan unsur kecamatan, Dinas Kominfo, Satpol PP, DPPKPP, serta sejumlah perangkat daerah lainnya. Dari hasil pemeriksaan, ditegaskan bahwa aktivitas di PT Aspex Kumbong bukan pembuangan sampah, melainkan pengelolaan sampah menggunakan teknologi insinerator.
“Prinsipnya ini bukan pembuangan sampah, tetapi pengelolaan sampah melalui insinerator. Namun kami memastikan seluruh aspek perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Teuku Mulya, Senin (12/1/2026).
Ia menyebutkan, PT Aspex Kumbong telah memiliki sejumlah izin usaha, di antaranya industri kertas tisu, kertas dan papan kertas, real estate, serta izin pengolahan limbah B3 menggunakan insinerator. Namun, untuk pengelolaan limbah domestik atau rumah tangga, perizinannya masih belum lengkap.
“Perizinan pengelolaan limbah domestik masih dalam proses dan belum sempurna, terutama terkait persetujuan lingkungan dan AMDAL. Oleh karena itu, kami minta agar izin tersebut segera dilengkapi,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, DLH Kabupaten Bogor juga menyoroti belum adanya koordinasi resmi antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pengiriman sampah lintas wilayah tersebut.
“Koordinasi yang dilakukan baru sebatas komunikasi informal, belum ada pertemuan resmi ataupun nota kesepahaman (MoU). Ini yang menjadi masalah utama,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara proses pengelolaan sampah domestik dari Kota Tangerang Selatan di PT Aspex Kumbong hingga seluruh izin dinyatakan lengkap dan koordinasi dilakukan secara resmi.
“Penghentian ini berlaku sampai ada kesepakatan, izin-izin dilengkapi, dan koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah serta masyarakat setempat,” tegas Teuku Mulya.
Terkait dampak lingkungan, Teuku Mulya menyampaikan bahwa dari hasil peninjauan, proses pembakaran sampah telah memenuhi standar Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk suhu pembakaran dan pengelolaan abu yang ditangani pihak ketiga berizin.
“Tidak ada bau, tidak ada air lindi yang tumpah, dan tidak ada tumpukan sampah karena semuanya dibakar menjadi abu. Secara teknis sudah sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara proses pengelolaan sampah domestik dari Kota Tangerang Selatan di PT Aspex Kumbong hingga seluruh izin dinyatakan lengkap dan koordinasi dilakukan secara resmi.
“Penghentian ini berlaku sampai ada kesepakatan, izin-izin dilengkapi, dan koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah serta masyarakat setempat,” tegas Teuku Mulya.
Terkait dampak lingkungan, Teuku Mulya menyampaikan bahwa dari hasil peninjauan, proses pembakaran sampah telah memenuhi standar Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk suhu pembakaran dan pengelolaan abu yang ditangani pihak ketiga berizin.
“Tidak ada bau, tidak ada air lindi yang tumpah, dan tidak ada tumpukan sampah karena semuanya dibakar menjadi abu. Secara teknis sudah sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya komunikasi lintas wilayah, mengingat aktivitas pengangkutan sampah melewati jalan di Kabupaten Bogor yang berpotensi berdampak pada infrastruktur dan masyarakat sekitar.
Hasil peninjauan ini rencananya akan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup, mengingat PT Aspex Kumbong merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang kewenangan pembinaan dan pengawasannya berada di tingkat kementerian.
“Selama belum ada koordinasi dan izin yang lengkap, sikap kami tegas, kegiatan ini tetap dihentikan,” pungkasnya.










