Rekam24Bogor.com, CIBINONG – Pemerintah Kecamatan Cibinong merencanakan pembangunan hutan kota yang akan berlokasi di Kelurahan Cibinong, tepatnya di sekitar kompleks UPT PUPR. Kawasan tersebut berada di lingkungan strategis karena berdekatan dengan SMA Negeri 4 Cibinong, Kantor Kelurahan, serta UPT Puskeswan.
Camat Cibinong, Acep Sajidin, menjelaskan bahwa lahan yang akan digunakan merupakan aset milik Pemerintah Daerah dengan luas kurang lebih 1.000 meter persegi. Menurutnya, keberadaan hutan kota ini diharapkan dapat menjadi ruang hijau sekaligus paru-paru lingkungan di wilayah perkotaan Cibinong.
“Lahan itu milik pemda, luasnya kurang lebih sekitar 1.000 meter persegi dan rencananya akan kita manfaatkan sebagai hutan kota untuk Kecamatan Cibinong,” ujar Acep.
Terkait pengelolaan, Acep menegaskan bahwa program hutan kota ini tidak berkaitan langsung dengan sektor pertanian sehingga tidak melibatkan petani secara khusus. Fokus utama kegiatan ini adalah penanaman pohon, baik pohon berbuah maupun tidak berbuah, demi menciptakan lingkungan yang lebih asri.
“Hutan kota ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan petani, karena kegiatannya menanam pohon. Pohonnya bisa yang berbuah atau pohon pelindung saja,” jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Cibinong membuka peluang keterlibatan pihak swasta dalam bentuk dukungan atau sumbangan bibit pohon. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya hutan kota sekaligus menumbuhkan kepedulian lingkungan dari berbagai pihak.
“Nanti kita akan mengimbau pihak swasta untuk ikut berpartisipasi, misalnya dengan menyumbangkan pohon-pohon untuk ditanam di hutan kota tersebut,” ungkap Acep.
Untuk jenis tanaman, Acep menyebutkan bahwa pohon berbuah menjadi salah satu prioritas karena dinilai memiliki manfaat tambahan bagi masyarakat. Salah satu jenis yang direncanakan adalah pohon rambutan.
“Harapannya ada yang berbuah, misalnya rambutan, karena manfaatnya kan lebih terasa bagi masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, Acep juga membuka kemungkinan hutan kota ini ke depan dapat dimanfaatkan sebagai ruang rekreasi terbatas bagi warga. Namun ia menegaskan bahwa konsep utamanya tetap sebagai hutan kota, bukan taman kota.
Utamanya ini hutan kota, bukan taman. Tapi ke depan bisa saja dimanfaatkan masyarakat seperti hutan kota di BRIN, orang bisa berkunjung, main, seperti kebun raya,” pungkasnya.










